Perencanaan Trotoar Dan Marka Jalan

1. Perencanaan Trotoar....Download
Fungsi utama Trotoar adalah memfasilitasi pejalan kaki berupa jalur yang diperkeras untuk melakukan perjalanannya dengan aman dan nyaman.

Fungsi Trotoar lainnya antara lain :
1.  meningkatkan kelancaran lalu-lintas baik lalu-lintas kendaraan maupun pejalan kaki;
2.  memberikan ruang di bawah trotoar untuk menempatkan utilitas kelengkapan jalan seperti saluran air buangan muka jalan, penempatan rambu lalu-lintas, dan lain-lain.

Kebutuhan lebar trotoar dihitung berdasarkan volume pejalan kaki rencana (V). Volume pejalan kaki rencana (V) adalah volume rata-rata per menit pada interval puncak. V dihitung berdasarkan survey penghitungan pejalan kaki yang dilakukan setiap interval 15 menit selama jam sibuk dalam satu hari untuk 2 (dua) arah.

Lebar trotoar dapat dihitung dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:


dimana, nilai N ditentukan berdasarkan tabel 1 :


lebar trotoar juga dapat ditentukan berdasarkan tabel 2 berikut :


--Bila lebar trotoar yang didapat dari persamaan diatas ternyata lebih kecil dari tabel 2, maka yang digunakan adalah lebar dari tabel 2.

2. Marka Jalan....Download
Marka jalan merupakan salah satu alat pengendali lalu lintas yang diperlukan oleh pemakai jalan yang berfungsi sebagai penuntun, pengarah, pemberi peringatan atau larangan. Marka akan membantu para pemakai jalan sehingga merasa lebih aman, nyaman, mantap, dan memiliki kepastian dalam mengemudi.

1. Ketentuan Umum Marka Jalan
  • Marka jalan yang melekat pada perkerasan jalan harus memiliki ketahanan permukaan yang memadai. 
  • Penempatan marka jalan harus diperhitungkan untuk dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas. Pengaturan dengan marka jalan harus diupayakan untuk mampu memberikan perlindungan pada pengguna jalan yang lebih lemah, seperti sepeda dan pejalan kaki. 
  • Marka jalan yang dipasang harus memiliki keseragaman dan konsistensi yang mudahuntuk ditafsirkan oleh pemakai jalan. 
  • Pada jalan tanpa penerangan, marka jalan harus mampu memantulkan sinar  lampu kendaraan sehingga terlihat jelas oleh pengemudi  pada saat gelap. 
  • Permukaan marka jalan tidak boleh licin dan tidak boleh menonjol lebih dari 6 milimeterdiatas permukaan jalan. 
2. Pertimbangan Perencanaan Marka Jalan
  • Berdasarkan kondisi perkerasan jalan : marka jalan sebaiknya tidak dipasang pada jalan-jalan yang kondisi perkerasannya buruk atau direncanakan untuk direhabilitasi dalam jangka pendek.
  • Berdasarkan kondisi lingkungan jalan : Pemilihan bahan dan penerapan marka jalan perlu memperhitungkan kondisi lingkungan, seperti temperatur, curah hujan, dan kelembaban permukaan jalan sehingga marka dapat bertahan sesuai dengan usia rencana.
  • Berdasarkan kondisi dan karakteristik lalu lintas : Perencanaan dan pelaksanaan marka jalan perlu memperhitungkan kecepatan, jenis dan kelompok kendaraan yang dominan pada ruas dimana marka akan dipasang sehingga penempatan marka dapat secara efektif memberikan arahan sesuai kondisi lalu lintas yang diinginkan perencana.
  • Berdasarkan Aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas :     Pemasangan marka harus mengikuti ketentuan keselamatan kerja yang berlaku, termasuk penggunaan rambu-rambu kerja. Selain itu, pemasangan marka sebaiknya memperhitungkan keadaan lalu lintas sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
3. Ketentuan Teknis
  • Bahan Marka Jalan : Kualitas bahan marka jalan harus mengacu pada SNI No. 06 - 4825-1998 tentang spesifikasi  cat marka jalan, pembuatan marka jalan dapat menggunakan bahan- bahan : cat, thermoplastik, pemantul cahaya (reflectorization), marka terpabrikasi (prefabricated marking),resin yang diterapkan dalam keadaan dingin (cold applied resin based markings).
  • Paku Jalan : Marka jalan yang dinyatakan dengan garis–garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas, paku jalan dapat dibuat dari bahan lastik, baja tahan karat atau alumunium campur dengan kekuatan yang memadai, paku jalan harus memiliki  warna yang berbeda dengan warna perkerasan jalan
  • Warna Marka : Seluruh jenis marka berwarna putih, kecuali untuk marka larangan parkir yang diharuskan mengikuti ketentuan sebagai berikut : 
  1. warna Kuning berupa garis utuh pada bingkai jalan yang menyatakan dilarang berhentipada daerah tersebut. 
  2. marka membujur berwarna kuning berupa garis putus-putus pada bingkai jalan  yang menyatakan dilarang parkir pada daerah tersebut. 
  3. marka berupa garis berbiku-biku berwarna kuning pada sisi jalur lalu lintas yangmenyatakan dilarang parkir pada jalan tersebut. 
 4. Jenis, fungsi, ukuran, dan penempatan marka
  • Marka membujur garis utuh : Marka ini hanya berlaku untuk jalan dengan lebar perkerasan lebih dari 4.50 meter, yang terdiri atas : 
  1. marka garis tepi perkerasan jalan ; marka ini berupa garis utuh yang dipasang/ditempatkan pada perkerasan jalan dibagian tepi dalam maupun tepi luar perkerasan tanpa kerb, yang berfungsi sebagai batas lajur lalu lintas bagian tepi perkerasan denan ukuran panjang (L) minimum marka jalan ini 20 m serta lebar garis utuh (W) pada marka jalan ini  minimal 0,10 meter maksimal 0.15 meter seperti ditunjukan pada gambar berikut :


Comments

Popular posts from this blog

Menghitung CBR Lapangan Menggunakan Dynamic Cone Penetrometer (DCP)

CARA MEMBUAT PROJECT DI LDD

Cara Import Data Ukur Ke LDD